PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Info UmumDalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polda Metro Jaya telah membuka sarana informasi kepada masyarakat melalui saluran telepon (Call Center).
Adapun nomor telepon yang dibuka oleh Dit Lantas untuk informasi pelayanan masyarakat adalah sebagai berikut:
a. TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya (021) 5276001
b. Piket Yanma Laka Pancoran Polda Metro Jaya (021) 98898845 atau 083870006161
c. Posko Road Safety polda Metro jaya (021) 5234505 atau (021) 5234115
d. Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (021) 5234240 atau 081316161688
e. Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (021) 5234077
f. Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya (021) 0215234080
g. Bidang Humas Polda Metro Jaya (021) 5234017 atau Fax : (021) 5709250 email: humas.pmj@gmail.com
Comments